Talasukma.com — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau Balai TNGR menutup sementara semua jalur pendakian Rinjani. Penutupan akan berlangsung 1 Agustus 2025 hingga 10 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Balai TNGR Yarman dalam siaran persnya, Rabu (23/7/2025).
Menurut Yarman, penutupan itu merupakan tindaklanjut dari tiga hal. Ketiga hal itu yakni rekomendasi Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Terhadap Kecelakaan yang terjadi di Jalur Wisata Pendakian TN Gunung Rinjani yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025.
Sedangkan yang kedua adalah hasil Rapat Koordinasi Penguatan Aspek Keselamatan dan Kesiapan Penanggulangan Insiden Kedaruratan di Gunung Rinjani Provinsi NTB pada tanggal 22 Juli 2025 yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia.
Selain itu, ada Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor: ND.1009/KSDAE/PJL/KSA.04/7/2025 tanggal 19 Juli 2025 hal Dukungan Penutupan Sementara Wisata Pendakian TN Gunung Rinjani.
Berdasarkan hal itu, ada beberapa poin penting terkait penutupan pendakian Rinjani. Pertama, seluruh jalur wisata pendakian TGNR ditutup mulai 1 Agustus sampai 10 Agustus 2025. Jalur tersebut yakni Jalur Wisata Pendakian Senaru dan Torean di Lombok Utara, Jalur wisata pendakian Sembalun, Timbanuh, dan Tete Batu di Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik di Lombok Tengah.
Yarman menambahkan, selama penutupan destinasi wisata pendakian TN Gunung Rinjani, akan dilakukan sejumlah langkah seperti perbaikan jalur wisata pendakian untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pendaki. Selain itu, akan ada penataan sarana prasarana pendukung pendakian (fasilitas pendukung di jalur wisata pendakian dan peralatan standar SAR).
“Juga akan ada evaluasi dan revisi SOP Pendakian dan SOP Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi, peningkatan kapasitas SDM bagi petugas Balai TN Gunung Rinjani, tenaga rescuer dan penyedia jasa wisata alam, serta Koordinasi dan konsultasi dalam rangka evaluasi tata kelola pendakian TN Gunung Rinjani yang melibatkan instansi/stakeholder terkait,” kata Yarman.
Nasib pendaki yang sudah beli tiket
Bagaimana dengan pendaki yang sudah terlanjut membeli tiket? Menurut Yarman, bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk (eticket) tanggal 1 s.d 10 Agustus 2025 tetap dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) selama sisa musim pendakian tahun 2025.
“Mereka juga dapat melakukan klaim pengembalian atau refund biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian,” kata Yarman.
Leave a Reply